“Kami mempunyai beban moral dan perihatin dengan permasalahan yang terjadi terkait ayam goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat muslim yang mendorong kami untuk melakukan pelaporan ke jalur hukum,” terang Burhan.
Di sisi lain, Kasatreskrim AKP Prastiyo Triwibowo menyebut bahwa dugaan pelanggaran UU Nomor 33 Tahun 2014 berada di ranah pemerintah setempat. Kata dia Pasal 23, 24, dan 25 UU Nomor 33 Tahun 2014, kewenangan berada di tingkat Pemerintah bukan aparat penegak hukum.
Prastiyo bilang, perkara ini diatur dari hulu ke hilir. Namun penindakan baru dapat dilakukan bila warung sudah mengurus sertifikat halal.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
“Jika sudah, maka diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun jika belum hal tersebut sudah ditindak oleh Pemerintah Kota,” ungkap Prastiyo, Selasa (27/5/2025).