WALI Kota Surakarta, Respati Ardi, tidak menutup kemungkinan untuk mengenakan sanksi berat terhadap pemilik usaha Warung Ayam Goreng Widuran. Warung tersebut sedang jadi sorotan publik, akibat diduga menggunakan bahan baku non-halal berupa minyak babi untuk mengolah kremes.
Respati menyatakan, kemungkinan sanksi berat terhadap warung yang berdiri sejak 1973 tersebut adalah penutupan permanen. Sanksi bisa dikenakan kepada pemilik usaha, bila hasil uji laboratorium menyatakan ada kandungan bahan baku non-halal.
Namun demikian, Respati menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya akan terlebih dahulu memanggil pemilik usaha.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
“Kita lihat asesmennya [hasil uji laboratorium]. Ini keluar hasil seperti apa. Dan kami akan panggil pemilik usaha. Menanyakan kejelasannya seperti apa,” beber Respati, Selasa (27/5/2025) siang.
Respati berpendapat, harusnya pemilik usaha konsen pada perlindungan konsumen. Dia pun meminta semua pelaku usaha di Kota Surakarta untuk bisa berdagang secara jujur dan menjadikan polemik Warung Ayam Goreng Widuran sebagai pembelajaran.
“Oh ya, ini sayaa mau mengajak pelaku usaha di Kota Solo. Ayo jujur dalam berdagang, sampaikan apa yang dijual dengan sebaik-baiknya,” tegas Respati.
Sejak sidak ke Warung Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di jalan Sutan Syahrir Kepatihan Kulon tersebut. Pemkot Surakarta telah menjatuhkan sanksi administrasi dengan meminta pelaku usaha menutup bisnisnya sementara waktu.
Di sisi lain, pihaknya melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) tengah melakukan uji laboratorium terkait penggunaan bahan baku dari rumah makan tersebut.
Polemik Warung Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan banyak pihak salah satunya hingga membuat warga Surakarta melayangkan aduan ke Polresta Surakarta.
Aduan tersebut dilayangkan oleh warga Surakarta bernama Mochammad Burhanuddin ke Polresta Surakarta pada Senin (26/5/2025). Burhan, sapaan akrabnya, datang ditemani sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk meminta pihak polisi memproses dugaan penggunaan bahan baku non-halal oleh pemilik Warung Ayam Goreng Widuran.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Warga Surakarta, Mochammad Burhanuddin melakukan aduan ke Polresta Surakarta terkait polemik Warung Ayam Goreng Widuran. tirto.id/Febri Nugroho
Menurut Burhan, pemilik usaha melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal.