Soal Ijazah Jokowi: Roy Suryo Singgung Error Level Analysis, Ini Penjelasan Soal Metode ELA

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (keempat kanan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (keempat kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) dan Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Sudjarwoko (kedua kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta,22 Mei 2025. (Antara/Fauzan)
0 Komentar

Proses ELA melibatkan:

  • Menyimpan ulang gambar dengan tingkat kompresi yang sama seperti aslinya.
  • Menghitung perbedaan antara gambar asli dan gambar hasil penyimpanan ulang.
  • Menampilkan perbedaan dalam bentuk peta kesalahan (error map), yang memperlihatkan area mencolok sebagai indikasi potensi manipulasi.

Dalam dunia forensik digital, ELA digunakan untuk:

  • Verifikasi Keaslian Gambar: Mengetahui apakah suatu gambar telah diedit atau masih asli.
  • Deteksi Pemalsuan Dokumen: Mendeteksi manipulasi pada tanda tangan, cap, atau elemen lain dalam dokumen digital.
  • Investigasi Kriminal Digital: Memberikan bukti visual manipulasi gambar dalam konteks hukum atau penyelidikan.

Keunggulan utama ELA adalah kemampuannya mendeteksi perubahan secara visual tanpa bergantung pada metadata gambar, serta fleksibilitasnya untuk dikombinasikan dengan teknik forensik digital lain.

Meski demikian, penggunaan ELA tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti definitif. Metode ini hanya memberikan indikasi awal yang harus diperkuat dengan bukti dan metode forensik lain yang lebih komprehensif.

0 Komentar