PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Mei 2025. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/250/V/2025/BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2025.
“Laporannya adalah sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi, bahwa dugaan Pasal 310 dan 311, atas nama fitnah yang disampaikan oleh Terlapor. Jadi, Terlapor di sini, Budi Ari Setiadi, mantan Menkominfo,” ujar kader PDIP, Wiradarma Harefa, kepada wartawan di Bareskrim, Selasa, 27 Mei 2025.
Lanjut Wira, laporan tersebut dibuat atas inisiatif kader PDIP. Sebab, para kader merasa marah dan sakit hati karena pernyataan Budi Arie soal aliran uang judi online.“Jangan bawa-bawa anda sebagai pejabat, seenaknya menuduh, seenaknya menyampaikan pernyataan, memfitnah. Jangan seperti itu,” tegas Wira.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Bukan hanya ke Polisi, Wira juga meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Budi Arie, karena kasus ini bermula saat Jaksa membacakan dakwaan persidangan.
“Kami meminta kepada Jaksa Agung, jangan segan-segan, jangan ragu-ragu. Panggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan apa yang ada di dalam aduan itu,” tandasnya.