Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Agen Penyalur Barang Subsidi

Menkop Budi Arie Setiadi (berdiri) dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih,
Menkop Budi Arie Setiadi (berdiri) dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, di Sumatera Selatan, Selasa (27/5/2025). (Foto: Dok. Kemenkop)
0 Komentar

PEMBENTUKAN Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih terus diakselerasi. Per hari ini, Selasa (27/5/2025), sudah terbentuk 53.592 unit secara agregat.

Diharapkan dengan sosialisasi yang masif ke berbagai wilayah, desa-desa yang belum menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dapat segera dilaksanakan.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan, hadirnya Kopdes/Kel Merah Putih akan mempermudah masyarakat mendapatkan barang-barang atau komoditas strategis yang disubsidi oleh negara.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Pasalnya, Kopdes/Kel Merah Putih nantinya akan menjadi agen penyalur melalui unit bisnis logistik/distribusi.

Beberapa barang atau komoditas strategis yang disubsidi negara dan akan didistribusikan melalui Kopdes/Kel Merah Putih di antaranya sembako, gas LPG, hingga pupuk. Kopdes/Kel Merah Putih juga akan menyediakan obat-obatan dan layanan kesehatan melalui unit bisnis lainnya yang dikelola dalam satu ekosistem.

“Keberadaan Kopdes/Kel ini untuk menjadi saluran distribusi barang-barang yang disubsidi negara. Barang bersubsidi esensi adalah barang milik publik, maka saluran distribusinya juga harus milik publik yang dalam hal ini adalah Kopdes Merah Putih,” kata Menkop, dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, di Sumatera Selatan, Selasa (27/5/2025).

Sebelumnya, Menkop bersama rombongan melakukan kunjungan ke Kelurahan Talang Keramat untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan Musdesus Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Berdasarkan Musdesus tersebut telah ditetapkan pendirian Koperasi Kelurahan Talang Keramat

Menkop mengingatkan kepada seluruh kepala desa atau kepala kelurahan agar tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan terkait pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih ini. Pasalnya berbagai manfaat langsung akan dirasakan oleh masyarakat desa yang dipimpinnya.

“Jadi, tidak usah khawatir. Semua barang yang disalurkan untuk rakyat dari negara akan dapat dikelola melalui Kopdes ini,” ujarnya.

Terkiat dengan keluhan rata-rata Kepala Desa/Lurah soal biaya notaris untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Menkop kembali menegaskan bahwa saat ini biayanya sangat terjangkau. Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebelumnya telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi dengan biaya sekitar Rp 2,5 juta per desa.

0 Komentar