Dalam kasus tersebut, enam orang mantan pejabat Antam itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun karena antara lain melakukan kerja sama emas cucian dan lebur cap emas dengan pihak ketiga (perorangan, toko emas, ataupun perusahaan) non-kontrak karya sepanjang periode 2010–2022.
Kendati demikian, kerja sama yang dilakukan diduga tidak disertai kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan kajian legal and compliance atau hukum dan kepatuhan, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.
Perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang disidangkan secara terpisah.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Tujuh orang terdakwa dimaksud, yakni Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
Ketujuh terdakwa dari klaster swasta tersebut akan mendengarkan pembacaan putusan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).