6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Emas Antam 109 Ton Divonis 8 Tahun Penjara

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengol
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Pada perkara tersebut Majelis hakim memutuskan enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022 divonis pidana penjara masing-masing selama delapan tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
0 Komentar

SEBANYAK enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022 divonis masing-masing selama delapan tahun pidana penjara serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan, keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut secara bersama-sama.

“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp3,31 triliun,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Adapun keenam terdakwa antara lain Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri para terdakwa. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara serta memperkaya orang lain.

“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, sebagian terdakwa ada yang belum pernah dihukum, serta sebagian terdakwa ada yang berusia lanjut,” ungkap Dennie.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

0 Komentar