Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar AS atau setara dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).
Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.