MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyebutkan bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sempat meminta nomor ponsel penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Zarof menjelaskan permintaan tersebut dilakukan saat dirinya mengatakan kepada Rudi bahwa Lisa minta untuk dikenalkan kepada Ketua PN Surabaya.
“Saya Whatsapp Pak Rudi. Saya bilang ada yang mau kenal. Pak Rudi tanya siapa? Saya bilang ada namanya Ibu Lisa. Ya sudah lalu Pak Rudi minta nomor HP Lisa,” ungkap Zarof saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Zarof pun mengaku tidak mengetahui dan tidak bertanya mengenai tujuan Lisa ingin dikenalkan kepada petinggi PN Surabaya kala itu.
Mulanya, Zarof bercerita bahwa pada 2024, Lisa menelepon dirinya untuk meminta dikenalkan kepada Wakil Ketua PN Surabaya. Tetapi, Zarof mengaku tidak kenal dengan Wakil Ketua PN Surabaya saat itu.
Selanjutnya, dia mengaku kepada Lisa bahwa lebih mengenal Ketua PN Surabaya yang saat itu dijabat oleh Rudi Suparmono. Dia dan Rudi sama-sama pernah bekerja di MA.
Setelah itu, disebutkan bahwa Lisa pun meminta Zarof untuk dikenalkan kepada Rudi. Kemudian, Zarof pun menghubungi Rudi terkait hal tersebut, yang disambut dengan permintaan nomor Lisa oleh Rudi untuk mengecek nomor itu.
“Yang jelas saat itu Pak Rudi bilang kalau mau mengecek nomor hp-nya Lisa untuk tahu siapa dia,” tuturnya.
Zarof bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi yang menyeret Rudi Suparmono sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600 per dolar Singapura) terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Pengondisian perkara Ronald Tannur diduga dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur sesuai permintaan Lisa.
Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.