Perubahan ini efektif berlaku mulai 23 Mei 2025, dan seluruh proses transisi akan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia, WHO South-East Asia Regional Office atau Asia Tenggara (SEARO), dan WHO WPRO.
Dengan kepindahan ini, Indonesia akan tetap juga menjaga hubungan erat dan kolaborasi dengan negara-negara anggota WHO SEARO baik secara bilateral maupun kolaborasi global yang selama ini telah terjalin baik.