Pemkot Solo Hentikan Sementara Operasional Warung Ayam Goreng Widuran Mulai Senin Ini

Wali Kota Solo, Respati Ardi saat inspeksi langsung (sidak) ke lokasi yang berada di kawasan Jebres, Senin (26
Wali Kota Solo, Respati Ardi saat inspeksi langsung (sidak) ke lokasi yang berada di kawasan Jebres, Senin (26/5/2025)
0 Komentar

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Solo menghentikan sementara operasional Warung Ayam Goreng Widuran mulai Senin (26/5/2025).

Kebijakan itu diambil setelah ditemukan indikasi penggunaan minyak goreng non halal atau babi di warung legendaris yang telah beroperasi selama lima dekade tersebut.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, memimpin inspeksi langsung ke lokasi yang berada di kawasan Jebres. Dalam kunjungan itu, Respati meminta secara langsung kepada pemilik usaha melalui sambungan telepon agar warung ditutup sementara waktu.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Penutupan dilakukan sampai proses penilaian atau assessment ulang dilakukan oleh instansi terkait seperti BPOM dan Kementerian Agama. Ini berlaku untuk seluruh cabang, karena proses masaknya terpusat,” kata Respati seperti dikutip inilahjateng, Senin (26/5/2025).

Ia menyebutkan, penutupan ini tidak bersifat permanen, namun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban serta transparansi kepada konsumen.

“Ini untuk memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kerukunan umat beragama. Masyarakat berhak tahu makanan yang dikonsumsi,” tegasnya.

Pemkot Solo membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mendeklarasikan status produk mereka, baik halal maupun non halal, selama disampaikan secara jelas kepada publik.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, memastikan pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan. Ia menegaskan pentingnya labelisasi yang sesuai agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Jika terbukti non halal, harus dicantumkan secara eksplisit. Informasi yang jujur dan jelas adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen,” ujarnya.

Pemkot juga mendorong UMKM yang sedang merintis untuk mendaftarkan sertifikasi halal melalui fasilitas yang tersedia di UMK Center.

0 Komentar