Pemeriksa Forensik Jamin Keaslian Bukti Percakapan Hasto-Saeful Bahri Terkait Donatur Suap Rp400 Juta

Mantan kader PDI Perjuangan Saiful Bahri bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu
Mantan kader PDI Perjuangan Saiful Bahri bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Saiful Bahri memberikan kesaksian karena terlibat menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)
0 Komentar

“Dapat dijamin, Yang Mulia, karena dia menggunakan metodologi forensik dan peralatan forensik yang standar, Yang Mulia,” tegas Hafni.

Saeful Bahri Benarkan Chat Hasto

Sebelumnya, Saeful juga telah memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Ia membenarkan bahwa bukti chat yang ditampilkan oleh jaksa merupakan percakapannya dengan Hasto.

“Itu pembicaraan saksi dengan siapa?” tanya jaksa.

“Dengan Pak Hasto,” jawab Saeful.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Dalam sidang sebelumnya, Jumat (14/3/2025), Hasto didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020, serta meminta stafnya, Kusnadi, membuang ponsel tersebut saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.

Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang suap itu diduga diberikan secara bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

0 Komentar