Jaksa lalu mengulas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bob, poin 16–19. Disebutkan, Bob pernah menerima dan mencocokkan timeline nomor 081**** yang diduga milik Harun Masiku.
“Terkait dengan titik, misalnya tanggal 8 Januari 2020 jam 11.09 WIB, detik 29 sampai dengan 11.09 posisi di Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta. Ini saudara cocokan dengan data di CDR?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Bob.
“Kalau saudara Harun Masiku posisi di 16.12. Berarti hanya data CDR-nya itu apakah hanya sampai di jam itu? Terkait dengan nomor ini yang 636 terakhirnya,” lanjut jaksa.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
“Ini saya cuma lihat CDR yang sekitar jam-jam itu saja. Sebenarnya kan CDR itu dari waktu ke waktu kecatat terus. Cuma waktu itu saya dikasih CDR yang sekitar jam itu,” jelas Bob.
Jaksa juga membahas nomor 081929*** yang diduga milik Hasto Kristiyanto.
“Kalau di timeline ini ada empat posisi, di Jalan Diponegoro, kemudian di parkir Jakarta Hall Convention Center, Jalan Nasional Gelora Tanah Abang. Posisi nomor empat itu di sekitar jam 16.26 WIB. Itu yang saudara cek pergerakannya di setiap jam saat itu?” tanya jaksa.
“Setiap line di CDR itu mengandung informasi yang empat tadi,” jawab Bob.
“Berarti langsung menyebut di situ? Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, seperti itu ahli ya?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” jawab Bob.
Jaksa kemudian menyinggung nomor 0812197078*** yang diduga milik staf Hasto, Kusnadi. Dalam poin 7 disebutkan ponsel itu terdeteksi di Menara Kompas antara pukul 16.32 WIB–16.38 WIB hingga pukul 17.02 WIB.
“Itu sesuai data CDR tadi? Oke. Kemudian ini juga di jam 18.29–19.32 posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?” tanya jaksa.
“Iya,” kata Bob.
Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat OTT KPK pada 2020. Ia juga disebut meminta stafnya, Kusnadi, membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.