DOSEN Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, membeberkan posisi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Caleg PDIP Harun Masiku berdasarkan pelacakan ponsel saat dikejar oleh tim penyelidik/penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) awal Januari 2020.
Bob dihadirkan sebagai saksi ahli bidang sistem teknologi dan informasi (IT) oleh jaksa penuntut KPK dalam sidang lanjutan perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Dalam sidang, jaksa mengonfirmasi Bob terkait data Call Detail Record (CDR), yakni catatan titik lokasi ponsel berdasarkan tangkapan sinyal dari Base Transceiver Station (BTS). Data ini digunakan untuk melacak keberadaan seseorang melalui jaringan telepon.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
“Terkait dengan lokasi BTS yang ditampilkan dalam CDR itu, apakah koordinat itu valid, dalam artian untuk mendukung terkait keberadaan seseorang tadi?” tanya jaksa.
“Ya, koordinat BTS itu valid, operator itu mencantumkan posisinya itu adalah valid,” jawab Bob.
“Boleh diterangkan sedikit, ahli, soal data CDR itu? Apakah dalam data CDR itu merupakan suatu koordinat, apakah itu juga mencantumkan alamat tertentu?” tanya jaksa.
“Jadi gini, data yang tercantum di CDR bukan koordinat, tapi BTS ID dan location address coord. Kemudian address coord tersebut itu ada catatannya ini berada di alamat mana. Jadi di CDR itu ada alamatnya, sisi tempatnya,” jawab Bob.
“Baik, berarti di CDR itu sudah tercantum BTS yang dilayani perangkat itu, dicantumkan di situ?” lanjut jaksa.
“Dicantumkan, di jalan apa atau di gedung apa sudah dicantumkan,” ujar Bob.
Bob menjelaskan, keberadaan seseorang terus terlacak secara berkala melalui CDR, tergantung perpindahan sinyal antar-BTS. Namun, ponsel bisa saja tidak terlacak (null) apabila berada di blankspot.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
“Terkait dengan adanya beberapa data saat kami memeriksa saksi dari penyidik maupun penyelidik itu didapatkan terkait dengan update posisi menunjukkan ‘null’, apa maksudnya?” tanya jaksa.
“Jadi, kadang-kadang memang update data posisinya tidak tercantum. Jadi bisa jadi kegagalan hand over dari BTS ke BTS lain. Atau misalnya masuk ke blankspot,” terang Bob.