KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin mengurus izin bekerja di Indonesia.
Jumlah pemerasan tersebut diperkirakan mencapai Rp53 miliar sejak tahun 2019.
Temuan ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari Kemnaker yang dimintai keterangan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
“Hadir semua. KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Budi mengatakan, dari perhitungan sementara KPK duit hasil pemerasan dari para oknum Ditjen Binapenta Kemnaker capai puluhan miliar.
“Sebagai informasi tambahan, pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019. Hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” sambung Budi.
Empat saksi yang diperiksa yaitu:
Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021–2025; dan Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024–2025;
Kemudian, Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama periode 2024–2025; dan Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker sejak 2018.
“KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif,” tegas Budi.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa terdapat dua unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Unsur pertama adalah dugaan pemerasan oleh oknum Ditjen Binapenta terhadap calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Unsur kedua adalah dugaan penerimaan gratifikasi dari calon TKA oleh oknum Ditjen Binapenta & PKK sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.