Dalam satu malam, uang pemerasan disebut mencapai Rp4 juta hingga Rp4,2 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi ke ketua, pengurus, hingga anggota dari ormas Trinusa.
“Setiap kali melakukan kutipan, dalam satu hari rata-rata para pelaku mendapatkan uang antara Rp4.000.000 sampai Rp4.200.000,” ucap Wira.
“Untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp1.200.000 sampai dengan Rp1.600.000. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp50.000 sampai dengan Rp200.000 per hari,” tambahnya.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Aksi pemerasan ini melibatkan sejumlah nama seperti J dan CR sebagai pengutip, MRAM sebagai pengumpul uang, serta RG sebagai ketua umum yang memberikan perintah melalui panglima ormas bernama AR.
“Kemudian uang-uang tersebut dibagi-bagi kepada beberapa anggota ormas dan ketua ormas. Itu adalah modus daripada mereka setelah uang terkumpul,” kata Wira.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam buah seragam ormas, satu kaus, enam celana, satu buku catatan pembagian uang, serta bukti transfer uang kepada ketua umum dan anggotanya.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun,” pungkas Wira.