DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus dugaan pemerasan dengan dalih uang keamanan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Trinusa terhadap pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebut, modus pemerasan dilakukan dengan dalih kutipan uang keamanan yang disertai intimidasi dan ancaman kekerasan.
“Telah terjadi tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan dan atau turut serta dalam suatu perkumpulan untuk melakukan kejahatan yang terjadi di Pasar SGC. Sekarang terdampak para pedagang pasar,” ujar Wira dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Menurut Wira, pemerasan dilakukan secara terstruktur oleh ormas berinisial “T” yang merujuk pada Trinusa. Anggota ormas itu disebutnya memaksa para pedagang menyerahkan uang keamanan setiap hari, disertai ancaman hingga kekerasan fisik dan psikis.
“Para pelaku melakukan pemerasan tersebut dengan berkedok melakukan pengutipan uang keamanan kepada para pedagang dengan cara mengintimidasi secara langsung dengan ancaman kekerasan bahkan sekali-kali kadang-kadang dilakukan dengan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras, saat ini Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang pelaku. Modus mereka bekerja secara terorganisir dengan mengutip uang pada malam hari, saat pasar beroperasi pukul 23.00 sampai 05.00. Aksi tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020.
“Ditemukan fakta bahwa para pelaku melakukan pemerasan dengan cara melakukan pengutipan uang kepada para pedagang dari tahun 2020 sampai dengan kemarin pada saat ditangkap dan dilakukan pada saat jam malam karena pasar tersebut bukanya malam hari,” kata Wira.
Dalam beberapa kasus, Wira mengaku, para pelaku disebut memeras para pedagang sambil mengonsumsi alkohol atau dalam keadaan mabuk. Ketakutan para pedagang membuat mereka terpaksa membayar. Total uang yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar.
“Apabila kita hitung dari tahun 2020 sampai dengan 2025, kami mencoba hitung khususnya yang di pasar SGC sekarang mencapai angka Rp5,8 miliar,” ucap Wira.