Garuda Indonesia Bantah Tuduhan Asosiasi Pilot Garuda

Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Dok. Garuda)
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Dok. Garuda)
0 Komentar

Perusahaan sejak awal senantiasa mengedepankan ruang komunikasi terbuka dengan karyawan, termasuk dengan ketiga serikat yang ada di Garuda Indonesia.

Komunikasi tersebut, dilakukan Garuda melalui organ pengurus perusahaan yang bertugas menangani hubungan industrial dengan serikat. Komunikasi dengan APG secara berkala dilakukan melalui berbagai kesempatan, mulai dari pertemuan bersama Direksi, hingga komunikasi dengan jajaran Direktorat Human Capital.

Selain itu, berbagai kanal komunikasi internal telah tersedia bagi seluruh karyawan, seperti diskusi dengan Direksi pada forum Sharing Session yang dilaksanakan secara rutin, yang memungkinkan aspirasi karyawan tersampaikan secara terbuka dan komprehensif.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Berbagai upaya ini mencerminkan langkah Garuda membangun hubungan kerja yang partisipatif karena perusahaan yakin keselarasan pada hubungan industrial hanya dapat dicapai bila seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmen untuk mengutamakan kepentingan Perusahaan.

Kebijakan penghapusan pemotongan iuran langsung

Kebijakan tersebut telah diberlakukan secara bertahap ke serikat lain di perusahaan sejak 2024 dengan tujuan untuk mengembalikan hak keanggotaan kepada karyawan Garuda Indonesia. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga independensi serikat karyawan dan mendukung agar serikat pekerja dapat tumbuh bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, sesuai amanat UU.

Sebagai informasi, kebijakan ini tidak mengurangi dukungan perusahaan pada serikat, dan perusahaan tetap menyediakan fasilitas penunjang yang diperlukan untuk operasional serikat. Perusahaan terbuka untuk terus berdiskusi lebih lanjut guna menjelaskan mekanisme tersebut dalam koridor peraturan yang berlaku.

4. Laporan dugaan tindak pidana kepada Kepolisian RI yang menjadi perhatian APG Dapat kami (Garuda Indonesia) jelaskan pelaporan tersebut dilakukan terhadap tiga individu yang mengatasnamakan serikat dan terbukti ikut menyebarkan informasi bohong mengenai proses perekrutan karyawan di perusahaan. Langkah penyebaran informasi bohong tersebut telah mencederai kredibilitas perusahaan di mata investor, pelanggan, dan karyawan.

Langkah hukum diambil Perusahaan setelah upaya persuasi dan penjelasan yang disampaikan Perusahan tidak mendapatkan dukungan dan pemahaman yang sama oleh APG.

0 Komentar