7 Poin Penting Keberatan TPUA Soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs mendapatkan dukungan dari sejumlah aktivis saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) datang ke P
Roy Suryo Cs mendapatkan dukungan dari sejumlah aktivis saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) datang ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
0 Komentar

Hal ini mengacu pada ungkapan identik nonidentik. Padahal, kata Rizal, keaslian itu disebut dengan autentik bukan identik. Kemudian, identik dengan tiga pembanding. Sosok ketiga rekan Jokowi yang ijazahnya menjadi pembanding tidak diungkap Polri.

“Apakah dijamin bahwa yang dibandingkan itu ijazahnya asli? Kalau saja tidak asli, ya identik. Tapi identik palsu. Padahal kami juga punya data. Pak Jokowi itu ijazahnya nomor 1120. Sedangkan, ada data lain ijazah nomor 115 dan 117. Dari 117, 115 dibandingkan 1120 tidak identik. Jadi non-identik,” terang dia.

4. Kesimpulan Bareskrim Polri terlalu sederhana

Rizal menilai Bareskrim Polri terlalu menyederhanakan pembuktian lembar pengesahan sekripsi Jokowi hanya dengan meraba cekung. Hal itu, kata dia, tidak masuk kategori scientific crime investigation. Namun, tetap disimpulkan asli.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Sebab, Rizal mengatakan Bareskrim Polri hanya memastikan dengan meraba ada cekungan dan disebut itu handpress dan letter press. Kemudian, dianggap selesai. Padahal, kata dia, harus berdasarkan ilmiah pengujiannya mulai dari uji kertas hingga uji tinta.

“Benar tintanya diuji tahun berapa. Sama tidak kertasnya. Sama tidak yang ijazah dengan lembar pengesahan. Dengan kontennya yang diketik-ketik itu. Bener nggak sama usianya. Itu tidak dilakukan. Itu harusnya terbuka,” ucap dia.

5. Bareskrim Polri diminta gelar perkara khusus

TPU mendorong polisi melakukan gelar perkara khusus dengan sejumlah dasar hukum yang tertuang dalam poin-poin keberatan. Selain pelapor tidak dilibatkan dalam gelar perkara awal, faktor lainnya perlu gelar khusus karena kasus menjadi perhatian umum.

6. Pelapor tak boleh dituntut

Rizal mengingatkan Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor, korban tidak boleh dituntut pidana dan tidak boleh dituntut perdata. Itu disebut juga ditegaskan dal Pasal 17 UU tersebut. Termasuk Pasal 10 ayat 1, Pasal 10 ayat 2.

“Dan kita mengingatkan lagi, Peraturan MA Nomor 1 Tahun 1956, bahwa kalau ada kasus perdata sedang berjalan untuk konten yang sama, maka hentikan dulu yang pidana. Sekarang kasus itu sedang berjalan di Solo dan di Sleman. (Kasus) perdata untuk perbuatan melawan hukum ijazah palsu Joko Widodo,” katanya.

0 Komentar