Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap duduk perkara laporan Jokowi tentang tuduhan ijazah palsu. Sampai saat ini, laporan tersebut pun masih dalam tahap penyelidikan.
“Kronologi perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor selaku korban mulai mengetahui video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S-1 dari sebuah universitas milik pelapor,” kata Ade Ary, Jumat (16/5).
Selanjutnya, Jokowi selaku pelapor meminta ajudan dan kuasa hukumnya mengumpulkan bukti-bukti. Sejumlah bukti tersebut dikumpulkan melalui media sosial (medsos).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
“Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan oleh pertama RHS, kedua RSN, ketiga TT, keempat ES, dan kelima KTR,” ungkapnya.
Akibatnya, Jokowi sekaligus korban itu merasa dirugikan. Hingga pada 30 April 2025, Jokowi melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Setelah menerima laporan ini, Polda Metro Jaya menindaklanjuti dalam hal ini tim penyelidikan dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.