Ade Ary menjelaskan kasus berawal saat terlapor memasang plang yang bertuliskan ‘Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ’ sekitar tahun 2024.
“Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan,” kata Ade.
Grib Jaya, saat memberikan keterangan pers lewat media sosial YouTube-nya, menyebut aksi kelompoknya itu untuk membela ahli waris dan masyarakat. Kasus itu, sebagaimana disebut Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya, telah berlangsung selama 2 tahun.