Menteri ATR/BPN Tegaskan Tak Boleh Ada Ormas Klaim Tanah Tanpa Bukti Kuat

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan, Jaka
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
0 Komentar

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan kantornya segera mengecek status tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang saat ini diduduki oleh organisasi masyarakat Grib Jaya.

Nusron menegaskan tidak boleh ada ormas-ormas yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa bukti kuat, terlebih jika lahan tersebut merupakan barang milik negara (BMN).

“Kami cek masalah ini, secepatnya akan kami info lebih lanjut, dan ini pola-pola semacam ini, proses kedudukan seperti ini oleh ormas apapun dan oleh siapa pun tidak boleh, apalagi itu menyangkut BMN atau barang milik negara, atau menyangkut kepemilikan orang lain pun gak boleh,” kata Nusron menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Nusron melanjutkan jika ada klaim kepemilikan terhadap lahan, maka mereka yang mengklaim wajib menunjukkan bukti. Jika pun ada sengketa, mereka-mereka yang bersengketa wajib menuntaskan masalahnya itu di pengadilan. Dia juga menyebut jika ada yang mengklaim sebagai ahli waris, maka BPN juga akan mengecek warkah tanah tersebut.

“Gak boleh main terabas begitu saja,” sambung Nusron.

Oleh karena itu, Nusron juga akan berkoordinasi dengan BMKG dan Polda Metro Jaya untuk membahas status tanah di Tangerang Selatan tersebut. Nusron menyebut BMKG sejauh ini juga belum mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional.

Nusron menjelaskan apabila memang tanah itu milik BMKG, yang artinya merupakan barang milik negara, datanya pasti tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. “Selama masih tercatat di DJKN, kami akan anggap sebagai BMN, barang milik negara,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Polda Metro Jaya saat ini mendalami kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG secara sepihak oleh Grib Jaya.

“Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

0 Komentar