Negara, sambung Dawai, memiliki kewajiban untuk mengusut kasus itu secara tuntas, termasuk membuka ruang bagi penggunaan mekanisme peradilan koneksitas.
Hal tersebut dinilai penting agar penanganan perkara tidak semata-mata berada dalam ruang lingkup internal militer, tetapi juga mempertimbangkan hak-hak korban dan akuntabilitas publik.
“Komnas HAM memandang bahwa penyelesaian kasus ini harus mengedepankan pendekatan berbasis HAM dan supremasi hukum, demi menegakkan keadilan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang,” tuturnya menambahkan.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Sebelumnya, tiga personel Polri gugur saat menggerebek lokasi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Senin (17/3).
Ketiga anggota kepolisian tersebut, yakni Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto, Bhabinkamtibmas Polsek Negara Batin Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan personel Satreskrim Polres Way Kanan Brigadir Polisi Satu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Penembakan dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD bernama Kopral Dua Basarsyah, yang saat ini mendekam dalam instalasi tahanan militer di Lampung. Selain itu, ada pula Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis, yang juga mendekam di sana.
Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan, sedangkan Peltu Yohanes Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus judi atau sabung ayam.