Komnas HAM: Ada Unsur Perencanaan Atas Tindakan Penembakan 3 Anggota Polri di Way Kanan

Lokasi judi sabung ayam di Way Kanan dengan sebutan Letter S. (Sumber : Istimewa)
Lokasi judi sabung ayam di Way Kanan dengan sebutan Letter S. (Sumber : Istimewa)
0 Komentar

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai terdapat unsur perencanaan atas tindakan penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, seiring dengan adanya senjata api di lokasi kejadian.

Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan saat kejadian, Basarsyah meminta rekannya, yang berinisial I, untuk mengambil senjata yang sebelumnya diletakkan di atas kursi plastik.

“Setelah saudara I meninggalkan lokasi, Basarsyah melepaskan satu tembakan ke udara, lalu menembak secara langsung ke arah dua anggota polisi, yakni Aipda Petrus Apriyanto dan Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto,” kata pria yang akrab disapa Dawai tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Saat upaya pelarian dan terjatuh, kata dia, Basarsyah kembali melepaskan tembakan ke arah Briptu Ghalib Surya Ganta, yang sempat membalas tembakan, hingga akhirnya Basarsyah tertembak.

Dawai berpendapat peristiwa tersebut menyoroti urgensi reformasi sektor keamanan di Indonesia, khususnya dalam hal pengawasan penggunaan senjata api oleh aparat dan penguatan koordinasi antara TNI dan Polri.

Reformasi itu dinilai penting untuk menjamin bahwa setiap anggota aparat bertindak dalam koridor hukum, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta tunduk pada sistem pertanggungjawaban sipil yang transparan dan akuntabel.

Selain pembunuhan, dia menyebutkan pelaku turut terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Hal itu diperkuat oleh lokasi kejadian yang berada di arena judi sabung ayam dan keberadaan pelaku di tempat tersebut.

Aktivitas perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan termasuk dalam kejahatan terhadap ketertiban umum.

“Keterlibatan pelaku menunjukkan bahwa tidak hanya terjadi tindak pidana kekerasan, tetapi juga indikasi pelanggaran hukum yang lebih luas yang melibatkan praktik kejahatan dengan jaringan,” ucap dia.

Oleh karena itu, dirinya mengatakan peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian oleh oknum TNI di Way Kanan merupakan kejadian adanya pelanggaran terhadap hukum pidana dan berbagai prinsip HAM.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Dengan demikian dikatakan bahwa bahwa hak atas hidup, rasa aman, dan keadilan yang dilanggar dalam peristiwa tersebut harus dipulihkan melalui proses hukum yang independen dan adil.

0 Komentar