Hasto Kristiyanto Sebut Pendalaman BAP yang Dilakukan JPU pada KPK Terhadap Saeful Bahri, Akrobat Hukum

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (k
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom)
0 Komentar

HASTO Kristiyanto, terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan menyebut pendalaman BAP yang dilakukan oleh JPU pada KPK terhadap mantan Kader PDIP, Saeful Bahri, merupakan akrobat hukum.

Hasto menjelaskan BAP yang dibacakan oleh jaksa merupakan keterangan-keterangan dari saksi pada tahap penyelidikan kasus suap ini pada 2020.

“Yang dibacakan di dalam BAP yang menjadi panduan dari jaksa Itu adalah suatu akrobat hukum di mana keterangan-keterangan saksi yang di dalam BAP jadi BAP itu pada tahap penyelidikan pada 8 Januari. Itu yang kemudian diangkat kembali,” kata Hasto di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Dia memandang pernyataan yang disampaikan oleh Saeful yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang hari ini, merupakan suatu bentuk daur ulang dari kasus yang telah menjerat Saeful, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

“Kesaksian Saudara Saeful Bahri atas pertanyaan jaksa penuntut umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata,” tuturnya.

Hasto mengatakan jaksa terus menerus mendesak Saeful untuk memberikan keterangan yang memberatkannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah, menyebut bahwa tidak ada arahan dari kliennya terkait suap untuk meloloskan Harun pada Pileg 2019 yang diberikan kepada Wahyu Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Febrie saat merespons pernyataan dari Saeful dalam persidangan yang mengatakan tidak ada arahan dari Hasto kepada Saeful dan Advokat, Advokad Donny Tri Istiqomah, saat pertemuan di rumah aspirasi PDIP.

Febri menilai pembahasan terkait suap, baru berkembang di antara Donny dan Saeful, usai pertemuan dengan Hasto.

Dia mengatakan yang dilakukan Hasto pada pengurusan PAW Harun Masiku hanya menjalani fungsi kelembagaan sebagai Sekjen PDIP.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Menurut Febri, keputusan dan instruksi partai untuk mengajukan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang memiliki suara terbanyak pada Pileg 2019 Dapil 1 Sumatra Selatan namun meninggal dunia, sejalan dengan fatwa yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam persidangan Saeful Bahri menyebutkan bahwa dia dan Donny mendapatkan perintah dari Hasto untuk menjalani misi untuk mengurus PAW Harun Masiku. Karena perintah tersebut, dia merasa harus berhasil melaksanakannya dengan menjalani berbagai cara.

0 Komentar