“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu ini di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Terhadap tersangka DS, tersangka ZM, dan tersangka ISL disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” sebut Qohar.