Terungkap Alasan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadilah dan Kurnia Lapor ke Komnas HAM

Roy Suryo Cs mendapatkan dukungan dari sejumlah aktivis saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) datang ke P
Roy Suryo Cs mendapatkan dukungan dari sejumlah aktivis saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) datang ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
0 Komentar

ROY Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rizal Fadillah, dan Kurnia membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ), Rabu (21/5/2025). Mereka merupakan kubu yang menuding ijazah Joko Widodo palsu.

Roy Suryo yang mengaku turut merancang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ketika menjadi anggota DPR menilai penerapan pasal atas laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terlalu dipaksakan.

“Undang-Undang ITE, yang alhamdulillah saya termasuk perancangnya itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjerat masyarakat biasa,” kata Roy Suryo.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Adapun alasan Roy Suryo Cs mengadu ke Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi atas laporan yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya. Mereka merasa diseret ke ranah pidana karena laporan itu.

“Dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggar hak manusia yang kami duga dilakukan oleh Saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi,” ujar Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Ahmad Khozinudin di Komnas HAM.

Dia menjelaskan, kubu Roy Suryo hanya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu pengetahuan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Namun, kata dia, tindakan mereka justru dilaporkan oleh Jokowi sendiri.

Dia mengungkapkan adanya sejumlah pasal yang dipaksakan agar kliennya ini terjerat ranah pidana.

Menurut dia, tak ada kaitannya antara ungkapan Roy Suryo Cs soal ijazah palsu ini dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs.

“Kami juga tadi sudah sampaikan komplain tentang sejumlah pasal-pasal selundupan yang di dalam Undang-Undang ITE itu tidak ada relevansinya dengan apa yang dikeluhkan oleh sodara Joko Widodo, tentang diri yang merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” ujarnya.

Dia melihat adanya dugaan tindakan diskriminatif, yakni lambatnya penanganan laporan kliennya di Bareskrim Polri, sedangkan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang ditangani dengan cepat.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Kenapa kami juga keluhkan soal hak tentang keadilan di depan hukum yang sama tanpa diskriminasi? Karena klien kami ini diperlakukan diskriminatif, laporan klien kami di Bareskrim baru diproses setelah 6 bulan. Sementara laporan dari Saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya begitu cepat kilat sejak 30 April,” imbuhnya.

0 Komentar