Sidang Perdana Gugatan Perdata ke Rektor hingga Fakultas Kehutanan UGM Terkait Ijazah Jokowi di PN Sleman

Penggugat UGM soal Ijazah Jokowi Komardin
Penggugat UGM soal Ijazah Jokowi Komardin
0 Komentar

Kemudian, memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6 dan 7 bersama untuk menyerahkan Skripsi atas nama Joko Widodo Fakultas Kehutanan UGM mantan Presiden RI.

Memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6 dan 7 bersama untuk menyerahkan 10 Skripsi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada tahun 1985 sebagai pembanding skripsi Joko Widodo.

Memerintahkan kepada tergugat 1,2.3,4.5,6 dan 7 bersama untuk menyerahkan duplikat ijazah atas nama Joko Widodo mantan Presiden RI.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6 dan 7 bersama untuk menyerahkan 10 Duplikat Ijazah yang lulus pada tahun 1985 sebagai pembanding ijazah Joko Widodo mantan Presiden RI,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Komardin, memerintahkan kepada tergugat 1 untuk menyerahkan nama ketua Jurusan Teknologi Kayu yang merupakan jurusan yang dipilih Joko Widodo, nama Dekan Fakultas Kehutanan dan Nama Rektor UGM pada tahun 1985.

Komardin juga meminta hakim mengizinkan penggugat menghadirkan tim forensik dengan peralatan untuk menguji dokumen di depan pengadilan secara terbuka untuk umum agar seluruh rakyat Indonesia dapat menyaksikannya secara langsung.

Poin selanjutnya, memerintahkan kepada tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6,7 dan 8 hadir untuk memberikan keterangan di hadapan Pengadilan dan tidak dapat diwakilkan.

Memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 untuk menyerahkan Ijazah S1, S2 dan S3 ke pengadilan untuk ikut diperiksa sebagai pembanding.

Terakhir, memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 untuk hadir dan tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukumnya pada saat pembuktian oleh tim forensik di hadapan Majelis Hakim.

Komardin ingin proses mediasi dalam gugatan perdata ini dipercepat. Pihak UGM, kata Komardin, agar bisa menunjukkan semua dokumen yang diminta di pengadilan. Komardin menegaskan perkara ini tidak akan diselesaikan melalui proses mediasi.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Mediasi itu istilahnya kalau misalnya kan biasa kalau, ada jawab-menjawab ya. Kita harap ini tidak perlu ada menjawab-menjawab. Bawa saja dokumennya kita periksa. Nah, jadi, kalau mediasi tanpa periksa itu kita tolak. Ya, harus ada pembuktian. Karena ini sudah viral ke seluruh Indonesia,” tegasnya.

0 Komentar