SIDANG perdana gugatan perdata terhadap pimpinan UGM hingga Fakultas Kehutanan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan digelar hari ini di PN Sleman. Gugatan itu dilayangkan oleh advokat asal Makassar Komardin.
Dalam persidangan perdana itu, Komardin hadir langsung ke PN Sleman. Komardin menegaskan, gugatan itu diajukan atas inisiatif pribadi.
“Tadi malam saya ke sini jam tiba di sini jam 20.30 WIB. Ya. Saya sendiri tapi di sini ada teman-teman juga,” kata Komardin ditemui wartawan di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Dia mengatakan gugatan yang dia layangkan untuk membuktikan keaslian ijazah milik Jokowi. Menurutnya hanya UGM yang bisa membuktikan hal tersebut dengan menunjukkan semua dokumen di persidangan.
” Ini kita ingin membuktikan ijazah yang di diduga palsu. Artinya yang bisa menentukan UGM karena semua dokumen yang ada di situ,” jelasnya.
Untuk diketahui pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmudjo.
“Oleh karena itu kita masukkan permohonan kepada hakim untuk meminta data-data mahasiswa calon mahasiswa. Jadi ada 14 itu (pokok gugatannya),” ujarnya.
Dalam pokok gugatannya, Komardin meminta majelis hakim Memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6, dan 7 bersama untuk menyerahkan daftar Dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada tahun 1980 sampai 1985.
Kemudian memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6, dan 7 bersama untuk menyerahkan daftar nama-nama calon mahasiswa UGM pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980.
Dia meminta hakim memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6, dan 7 bersama untuk menyerahkan daftar nama-nama mahasiswa UGM yang lulus pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980. Memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6 dan 7 bersama untuk menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester I sampai semester akhir atas nama Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Selain itu, memerintahkan kepada tergugat 1,2,3,4,5,6,dan 7 bersama untuk menyerahkan daftar nama-nama mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata serta alamat lokasi KKN yang bersama Joko Widodo;