BARESKRIM Polri melakukan penyelidikan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bareskrim mendapatkan sejumlah dokumen dalam penyelidikannya.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap barang dan mendapatkan dokumen,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Penyidik mendapatkan dokumen dari SMA 6 Surakarta hingga Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen tersebut juga diambil dari alumni SMA dan kampus Jokowi.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
“Kita juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM,” kata Djuhandhani.
Penyidik melakukan uji laboratorium forensik dengan dokumen yang sudah diterima dari SMA hingga kampus UGM. Uji laboratorium forensik dilakukan dengan pembanding.
“Bahwa selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen milik Bapak Insinyur Joko Widodo dengan pembanding,” imbuhnya.
Bareskrim juga memeriksa 39 orang terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pihak yang diperiksa mulai pihak pelapor, alumni, UGM hingga Jokowi.
“Kemudian di samping 4 pendumas, kami periksa 10 orang dari lingkungan UGM, kemudian 8 orang alumni Fakultas Kehutanan UGM periode 1982-1988, satu orang senior Fakultas Kehutanan UGM orang yang sebagai guru besar di Undip Semarang, 3 orang lingkungan SMAN 6 Surakarta, 6 orang rekan SMAN 6 Surakarta Bapak Jokowi, 6 orang pihak eksternal dan satu orang teradu, yaitu Bapak Jokowi,” tuturnya.
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Kemudian, penyelidikan juga dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.