Prabowo Terbitkan Perpres Jaksa Bisa Dapat Penjagaan TNI dan Polri

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melantik Patris Yusrian Jaya, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melantik Patris Yusrian Jaya, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta, di Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Jumat (18/10/2024). (FOTO/Dok. Kejagung)
0 Komentar

Dikutip dari Pasal 11, pendanaan penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menggunakan dana dari belanja APBN pada bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, Perpres ini mengizinkan sumber pendanaan lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi terbitnya Perpres tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Perpres tersebut akan menjadi jaminan keamanan atas kerja para jaksa dalam melaksanakan tugas untuk menyelesaikan pelbagai kasus.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Dia juga mengamini bahwa Perpres tersebut juga memperkuat lini intelijen di kejaksaan.

“Intinya bahwa kepada jaksa perlu diberikan perlindungan dan keluarganya, jadi dua lembaga yang dapat memberikan perlindungan itu Polri dan teman-teman di TNI, termasuk juga bisa melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan BAIS,” kata Harli di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

0 Komentar