PRESIDEN Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, pada Rabu (21/5/2025).
Dalam Perpres tersebut mengatur bahwa Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi aparat yaitu TNI dan Polri.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau harta benda,” dikutip dari Pasal 2 Perpres 66 Tahun 2025.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Mengenai aturan pelindungan negara oleh Polri, Perpres tersebut memuat aturan jaksa dan keluarganya yang berharap dilindungi oleh kepolisian. Dikutip dari Pasal 5 ayat 2, bahwa anggota keluarga yang dilindungi merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa.
“Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dikutip dari ayat 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” dikutip dari Pasal 5 ayat 3 Perpres 66 Tahun 2025.
Dalam pasal 6 bahwa pelindungan negara kepada jaksa diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas dan kebutuhan lainnya.
Mengenai aturan pelindungan negara oleh TNI diatur dalam Pasal 9 yang mencakup bantuan personel TNI dalam pengawal jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Dalam Pasal 9 ayat 2 dijelaskan secara terperinci bahwa kebutuhan jaksa yang bersifat strategis dan harus mendapat pelindungan TNI adalah yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleg Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam PAsal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia,” dikutip dari Pasal 10.
Selain perlindungan negara, Perpres ini juga mengatur dukungan pelaksanaan tugas kejaksaan dengan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Mengutip Pasal 12 ayat 2, kerja sama intelijen akan meliputi pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.