Mediasi Gugatan Perdata Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Kota Solo Kembali Deadlock

Andhika Dian Prasetya, kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, memberikan penjelasan soal hasil
Andhika Dian Prasetya, kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, memberikan penjelasan soal hasil mediasi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, 21 Mei 2025.
0 Komentar

MEDIASI lanjutan untuk gugatan perdata ijazah mantan Presiden Joko Widodo di di Pengadilan Negeri Kota Solo kembali deadlock, Rabu, 21 Mei 2025.

Mediasi ini mempertemukan penggugat, Muhammad Taufiq dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta selaku tergugat 2, 3, dan 4.

Dalam mediasi terakhir ini, pihak tergugat satu, yaitu Jokowi, sudah tidak dihadirkan karena mediasi pekan lalu sudah dinyatakan deadlock.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Taufiq melalui kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo mengemukakan mediasi ini menjadi mediasi terakhir bila tidak ada kesepakatan damai antara penggugat dan para tergugat.

“Sebab dalam mediasi itu kami bukan semata-mata ingin terus langsung berdamai, tidak, tapi kami mengajukan syarat,” ungkap Andhika seusai mediasi di Pengadilan Negeri Solo, Rabu, 21 Mei 2025.

Syarat tersebut adalah meminta kepada UGM, SMA Negeri 6, dan KPU Kota Solo untuk membuka data-data yang mereka ajukan dalam petitum gugatan. Tapi saat mediasi, ketiga tergugat tidak bersedia membuka data tersebut.

“Maka dari itu ya sudah bisa dikatakan bahwa mediasi hari ini tidak menemukan kesepakatan perdamaian,” kata dia.

Dengan gagalnya mediasi, Andhika mengatakan gugatan akan berlanjut ke persidangan. Pihaknya menunggu jadwal sidang tersebut dari panitera.

“Kami mempunyai permintaan, pertama agar sidang dapat digelar secara offline. Yang kedua seperti jawab jinawab, jadi kalau sidang biasanya kan secara elektronik, kami minta secara offline juga jadi nanti kami juga akan membacakan jawaban, mungkin duplik, dan seterusnya,” tutur dia.

Dalam proses sidang nanti, penggugat juga akan mengundang pihak ketiga. Namun dia tak mau mengungkap informasi soal pihak ketiga tersebut sampai persidangan pekan depan.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni membenarkan bahwa mediasi dengan penggugat ijazah Jokowi berakhir deadlock. Selanjutnya, UGM akan menunggu jadwal sidang dari pihak Pengadilan Negeri Kota Solo.

“Setelah mediasi ini mediator akan menyampaikan hasilnya kepada ketua hakim pemeriksa. Karena mediasi dinyatakan gagal maka kemudian proses selanjutnya kita akan masuk ke proses persidangan perdata,” kata Veri.

0 Komentar