Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung langsung menjebloskan ketiganya ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari pertama.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung langsung menjebloskan ketiganya ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari pertama.