Komisaris Utama Sritex Kredit Rp692,9 Miliar untuk Bayar Utang dan Beli Tanah

Foto: Puspenkum Kejagung.
Foto: Puspenkum Kejagung.
0 Komentar

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung langsung menjebloskan ketiganya ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari pertama.

0 Komentar