KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan, eks Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, ISL, tidak menggunakan kredit sebesar Rp 692,9 miliar dari Bank DKI dan bank BJB sesuai dengan akad kredit, yakni untuk modal kerja PT Sritex.
ISL yang kini menjabat Komisaris Utama (Komut) PT Sritex itu, justru menggunakan kredit tersebut untuk membayar utang.
“Berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk membayar utang PT Sritex kepada pihak ketiga,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Selain itu, menurut Qohar, ISL juga menggunakan kredit dari dua bank tersebut untuk membeli tanah di sejumlah lokasi.
“Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Yogyakarta, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya,” tuturnya.
Kejagung menilai, pemberian kredit kepada PT Sritex itu juga dilakukan secara melawan hukum. Sebab, tidak melalui analisis yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan lembaga pemeringkat Moody’s, PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang tinggi. Akibat korupsi pemberian kredit ke Sritex ini, negara dirugikan sebesar Rp 692,9 miliar.
Kerugian negara itu baru dihitung berdasarkan kredit dari Bank DKI dan bank bjb kepada Sritex. Secara total, Sritex memiliki tagihan yang belum dibayar Rp 3,5 triliun dari kredit yang dikucurkan puluhan bank pemerintah dan swasta.
Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, bank bjb sebesar Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI Rp 149,7 miliar.
Selain itu, Sritex juga memiliki tagihan kredit sebesar Rp 2,5 triliun dari bank sindikasi. Juga, pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank,” ungkap Qohar.
Selain ISL, Kejagung juga menetapkan eks pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), DS, dan mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta (Bank DKI), ZM, sebagai tersangka.