KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah dan apartemen tiga tersangka kasus pemberian kredit dari bank pemerintah daerah kepada PT Sritex. Selain penggeledahan, Kejagung juga telah menyita belasan barang bukti dari para tersangka.
Tiga tersangka kasus kredit ini adalah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; eks Dirut Bank DKI, Zanudin Mappa, serta eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.
“Penyidik sudah melakukan penggeledahan, di antaranya rumah tiga tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Abdul mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di apartemen milik Dicky di Jakarta Utara; rumah milik Zainudin Mappa di Kabupaten Baru, Makassar, Sulawesi Selatan; serta rumah milik Iwan di Surakarta, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita total 15 barang bukti berupa barang elektronik dan dokumen.
“Kami telah menyita kurang lebih 15 barang bukti, laptop dan iPad, dan dokumen-dokumen,” ucap dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, PT Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank pelat merah, yakni Bank DKI, Bank Jawa Barat, Bank Jateng, serta bank sindikasi yang terdiri dari BRI, BNI dan LPEI. Bank-bank tersebut memberikan kredit hingga senilai Rp3.588.650.880.028.
Akibat kredit yang tak terlunasi dari Bank DKI dan Bank BJB, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp692 miliar.
“Terhadap tersangka DS, tersangka ZM, dan tersangka ISL disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP” sebut Abdul.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai 21 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.