Pada Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman Israel dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Israel Lepas Tembakan Peringatan: Intimidasi Delegasi Diplomat Asing di Jenin

