PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merespons atas pemblokiran sejumlah rekening dormant atau rekening tidak aktif yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, menyampaikan pada prinsipnya pemblokiran tersebut merupakan langkah yang dilakukan untuk memenuhi perintah regulator, yakni PPATK.
“BCA senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, mengikuti arahan, serta berkoordinasi dengan otoritas berwenang,” kata Hera dalam keterangan resminya, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Atas pemblokiran ini, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabahnya. BCA juga mengimbau pada nasabah untuk memeriksa data rekening pribadi secara berkala. Apabila nasabah menemukan kendala, Hera menyarankan untuk segera menghubungi pihak BCA.
“Apabila ada kendala transaksi finansial silahkan menghubungi contact center Halo BCA melalui 1500888, aplikasi haloBCA, WA Halo BCA 08111500998 atau ke kantor cabang BCA terdekat,” kata Hera.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir sebanyak 28.000 rekening dormant sejak 2024. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun, Ivan menegaskan, bagi nasabah yang terdampak penghentian sementara pemblokiran ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki di dalam rekeningnya. Nabah juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. Jika tidak, nasabah dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
“Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Dan ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenali,” tegasnya.