SEJUMLAH saksi mengungkapkan peran empat terdakwa kasus situs judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Toni koordinator, Adhi Kismanto yang mengumpulkan website dalam daftar pemblokiran,” kata salah satu anggota Polda Metro Jaya Abdul Goffar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut dia, Alwin sebagai koordinator yang mengumpulkan duit dan Muhrijan yang mengalirkan dana ke sejumlah pihak.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Abdul mengatakan, nantinya para pemilik situs judol diminta untuk memberikan setoran agar tidak terblokir dengan tenggat waktu seminggu atau lebih sesuai kesepakatan.
Saksi dari Polda Metro Jaya, Yekus Elo Kelvin menambahkan bahwa kelompok ini memberikan keyakinan kepada pemilik situs judi online (judol) terjamin tidak terblokir dengan memberikan sejumlah uang.
“Mereka memberikan jaminan kepada pemilik situs judol agar percaya dan tidak terblokir. Apabila telat memberikan uang bulanan hingga akhirnya terblokir,” katanya.
Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut, yakni wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peran keempatnya disebutkan, yakni Zulkarnaen Apriliantony atau disapa Tony sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
Kemudian, pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Tony untuk mencari individu yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Lalu, dikenalkan Adhi Kismanto.
Adhi Kismanto berperan sebagai yang mempresentasikan alat pengumpul data (crawling) situs judol. Dia diterima bekerja di Kemenkominfo (kini Komdigi) atas atensi Budi Arie.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Kemudian, Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs judol agar tidak terblokir.
Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen situs judi online dan menawarkan pembagian keuntungan.
Dalam dakwaan juga disebutkan terdapat pembagian komisi dari hasil perlindungan situs judi online, dengan rincian Adhi Kismanto mendapatkan 20 persen, Zulkarnaen Apriliantony (30 persen) dan Budi Arie Setiadi (50 persen).