“Dalam rangka integrasi penanganan dan perlindungan korban melalui penjangkauan dan asesmen keperluan korban yang meliputi pendampingan korban, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan sosial, serta penyediaan rumah aman apabila diperlukan,” ucapnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Para tersangka berperan mengunggah konten inses di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.