Polri Identifikasi 4 Korban Kasus Konten Inses Group Facebook Fantasi Sedarah

Group Facebook Fantasi Sedarah
Group Facebook Fantasi Sedarah
0 Komentar

POLRI telah melakukan identifikasi terhadap empat korban dalam kasus dugaan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak yang berkaitan dengan konten inses di grup Facebook Fantasi Sedarah.

Penemuan ini menjadi langkah penting dalam penanganan kasus yang sangat sensitif dan meresahkan ini.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan keempatnya merupakan korban dari dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu tersangka MS dan MJ.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Dari tersangka MS, kata dia, terdapat tiga korban berjenis kelamin perempuan yang terdiri atas satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

“Terdiri atas satu orang dewasa berusia 21 tahun dan dua orang anak usia 8 tahun dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Brigjen Pol Nurul mengatakan hubungan tersangka MS dengan korban dewasa adalah adik ipar. Korban difoto oleh tersangka saat sedang tidur. Sedangkan korban anak adalah anak dari kakak ipar MS, sehingga MS merupakan paman dari korban. Kedua korban pernah dilecehkan sebanyak dua kali oleh MS.

“Modus daripada tersangka MS itu membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan,” kata dia.

Sementara itu, jumlah korban dari tersangka MJ adalah satu orang yang merupakan anak perempuan berusia 7 tahun atau di bawah umur. Dia mengatakan korban merupakan anak tetangga MJ.

“Modus operandinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya,” ujarnya.

Brigjen Pol Nurul mengatakan Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangka menelusuri alat bukti digital untuk mengidentifikasi korban yang diduga tersebar di berbagai daerah.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Selain penindakan, Direktorat PPA-PPO juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga serta instansi terkait dalam rangka pemulihan para korban, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta pemerintah daerah.

0 Komentar