Lindungi Situs Judol, Terdakwa Adhi Kusmanto Dipromosikan Jadi Pegawai Komdigi

Salah satu terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi
Salah satu terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
0 Komentar

SALAH satu terdakwa kasus situs judi online (judol), Adhi Kismanto mendapatkan promosi menjadi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena bisa melindungi situs tersebut agar tidak terblokir dan terjamin keamanannya.

“Adhi Kismanto di Komdigi sebagai tenaga ahli untuk mencari situ judi online dan selanjutnya dilaporkan kepada pegawai Komdigi untuk dilakukan pemblokiran,” kata saksi dari Polda Metro Jaya, Yekus Elo Kelvin dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut dia, Adhi yang ditangkap pada 31 Oktober 2024 di Glodok Plaza mengaku bekerja sebagai pekerja tenaga ahli di Komdigi dengan bantuan dari Zulkarnaen Apriliantony atau Tony.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Terlebih, Adhi dinilai mampu mengamankan salah satu laman judol “Sultan Menang” agar tidak diblokir, sehingga bisa terus dilanjutkan.

“Jadi, saudara Tony yang mempromosikan Adhi Kismanto untuk bisa diterima di Komdigi sebagai tenaga ahli,” ucapnya.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pada Oktober 2023, Tony diminta membantu Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.

Kemudian, Tony diminta untuk mencarikan orang yang dapat mengumpulkan data laman (website) perjudian online. Lalu, dikenalkan Adhi Kismanto.

Adhi yang dikenalkan langsung mempresentasikan alat pengumpul data (crawling) situs judi online.

Budi Arie menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo. Namun dalam proses seleksi tersebut, dia dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.

Hingga akhirnya, Budi Arie memberikan atensi agar Adhi tetap diterima bekerja di Kemenkominfo (kini Komdigi) dengan tugas mencari link atau website judi online.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada Riko Rasota selaku Kepala Tim menghapus konten (take down) untuk dilakukan pemblokiran.

Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilaksanakan pada Rabu mulai 17.05 WIB.

Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang, yakni wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

0 Komentar