Kuasa Hukum Jokowi Ungkap 22 Pertanyaan: Seputar Masa Kuliah di UGM, KKN hingga Proses Skripsi

Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
0 Komentar

KUASA hukum mantan Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengatakan Jokowi mendapat 22 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap lima orang yang menuduh ijazahnya palsu di Badan Reserse Kriminal Polri.

Yakup berujar pertanyaan dasar dari penyidik berjumlah delapan, namun ada pertanyaan lanjutan untuk mendetailkan keterangan dari Jokowi.

“Jadi pertanyaannya ada delapan, kemudian ada sub-pertanyaan lagi. Kami hitung sekitar 22 poin,” kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Yakup mengatakan, pertanyaan itu seputar kehidupan Jokowi semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada. Mulai dari keikutsertaan Jokowi di Kuliah Kerja Nyata (KKN) hingga proses skripsi.

“Jadi detail-detail itu tadi ditanyakan,” ujarnya.

Yakup mengatakan, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan Jokowi atas dugaan pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu. Namun Yakup menegaskan ijazah Jokowi asli.

Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan uji laboratorium terhadap ijazah Jokowi masih dalam proses menunggu hasil.

“Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Selasa.

Menurut dia, hasil dari proses penyelidikan akan disampaikan secara transparan. Termasuk hasil dari uji laboratorium terhadap ijazah milik Jokowi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyelidiki aduan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pengaduan tersebut diajukan TPUA, yang diketuai oleh Eggi Sudjana.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau fakta yang sudah diketahui umum) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” katanya seperti dikutip Antara.

0 Komentar