PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil usai menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025) kemarin.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2020-2023.
“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025) dilansir dari Antara.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Namun, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal jenis kendaraan yang disita maupun soal siapa pemilik kendaraan tersebut.
Budi menambahkan, penyidik KPK pada hari ini kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya. Meski begitu, Budi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi yang digeledah dan apa saja temuan penyidik komisi antirasuah dalam kegiatan penyidikan tersebut.
“Kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan ada pejabat Kemnaker yang diduga secara paksa meminta sesuatu pada calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tersebut. Walaupun demikian, dia belum dapat menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.