KPK: Ada Dugaan Pemerasan Calon TKA oleh Pegawai Kemnaker

Petugas KPK bersama polisi berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,
Petugas KPK bersama polisi berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan/nym)
0 Komentar

PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan terdapat dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

Upaya pemerasan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah menjerat delapan orang tersangka.

Asep mengatakan dugaan pemerasan tersebut dilakukan oleh pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK) Kemnaker.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Dimana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta, memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan adanya delapan orang tersangka dalam kasus yang sudah dimulai penyidikannya dari awal bulan ini.

“Secara lengkap akan kami sampaikan,” kata Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

0 Komentar