Komisi Informasi Pusat: Jokowi Tidak Wajib Buktikan Keaslian Ijazahnya Sebagai Perseorangan

Momen Jokowi memberi keterangan di Bareskrim. (Foto: dok. Istimewa)
Momen Jokowi memberi keterangan di Bareskrim. (Foto: dok. Istimewa)
0 Komentar

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu,” kata Jokowi seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan ijazah asli SMA dan universitasnya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 9 Mei lalu.

Jokowi mengatakan selain untuk memberikan klarifikasi, kedatangannya juga untuk mengambil ijazahnya.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil,” ujarnya.

Bareskrim Tunggu Hasil Lab Forensik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keaslian ijazah milik Jokowi itu.

“Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan proses penyelidikan oleh kepolisian terhadap aduan soal keaslian ijazah Jokowi tersebut saat ini masih terus berjalan.

“Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung,” ujarnya.

Selain yang diadukan TPUA, polisi juga menangani perkara ijazah Jokowi lainnya. Polda Metro Jaya menangani pengaduan oleh Jokowi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama oleh Roy Suryo dkk terkain pernyataan mereka bahwa ijazah mantan Presiden itu palsu.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Surakarta sedang menyidangkan gugatan seorang pengacara Muhammad Taufik terhadap Jokowi, KPU, UGM, dan SMA 6 Surakarta atas dugaan ijazah palsu mantan Wali Kota Solo itu.

Pengadilan Negeri Sleman juga sedang menyidangkan gugatan seorang pengacara Makassar, Komardin, yang menuntut UGM, dosen pembimbing Jokowi Kasmudjo sampai Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, sebesar Rp 69 triliun karena kegaduhan polemik ijazah Jokowi menyebabkan rupiah merosot.

0 Komentar