KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 ini, Tim Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 62/ FDD /FDD 2/ 10 2024 Tanggal 25 Oktober 2024, telah melakukan atau telah membawa 3 orang saksi.
Yang pertama adalah Saudara DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Yang kedua ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Kemudian yang ketiga adalah ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK tahun 2005-2022.
Bahkan, dalam pemeriksaan sebelumnya, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan dan 9 saksi lainnya.
“Kemudian juga beberapa saat yang lalu, Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di atas, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ungkap Abdul Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu Malam (21/5/2025).
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada jam 7.00 WIB, Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” ungkap Abdul Qohar.
Dia menerangkan, terhadap tersangka DS, tersangka JM, dan tersangka ISL disangka telah melanggar pasal dua ayat satu atau pasal tiga junto pasal delapan belas undang-undang nomor 31 tahun 1799 tentang pemberian tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat satu ke satu kitab undang-undang hukum pidana.
“Terhadap tiga tersangka, mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba,” jelas Abdul Qohar.