Zarof Ricar Akui Terima Uang Senilai Rp200 Miliar dari Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar
0 Komentar

SIDANG kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur memasuki babak pemeriksaan terdakwa. Hari ini, Pengadilan Tipikor memeriksa Zarof Ricar. Dalam sidang, dia mengaku menerima uang senilai Rp200 miliar dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Zarof mengakui hal tersebut saat didalami soal sumber uang dalam brangkas yang telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan total Rp915 miliar dan emas 51 kg.

“Saya waktu itu di penyidik asal nyebut aja, itu hampir sekitar Rp200 [miliar] saya bilang,” kata Zarof dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Meski begitu, Zarof mengaku tidak mengetahui rincian penerimaan uang tersebut. Bahkan, katanya, dia tidak mengetahui total uang yang disimpan dalam brangkas yang berada di rumahnya tersebut.

“Gak hafal. Nilai uang segitu aja. Di dalam [brangkas] itu aja saya gak tau jumlahnya,” ujarnya.

Zarof mengaku telah menerima uang pengurusan perkara dari berbagai pihak sejak 2015 saat menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Peradilan Umum (Badilum) MA. Dia juga menjelaskan bahwa saat menduduki jabatan tersebut, dia bertugas untuk memilah administrasi berkas perkara yang masuk.

Dia juga mengaku memulai “bisnis” pengurusan perkara ini juga lantaran ada pihak berperkara yang mendatanginya dan meminta perkaranya dipercepat.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Zarof didakwa telah membantu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, berkenalan dengan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang menunjuk majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.

0 Komentar