“Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” ujar Brigjen Faizal.
Pengusutan kasus jual beli amunisi maupun senjata api ke kelompok separatisme yang melibatkan personel-personel keamanan di Papua bukan sekali ini saja.
Maret 2024 lalu, Satgas Operasi Damai Cartenz pun berhasil mengungkap jaringan bisnis jual-beli senjata api dan amunisi lintas provinsi yang dipesan oleh kelompok separatis OPM.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Sebanyak tujuh orang dijadikan tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Tiga di antaranya adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).