Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Oknum Polisi Jual Amunisi ke OPM

Tersangka Bripda LO saat tengah menjalani pemeriksaan atas penjualan amunisi ke kelompok sipil bersenjata di P
Tersangka Bripda LO saat tengah menjalani pemeriksaan atas penjualan amunisi ke kelompok sipil bersenjata di Papua. (FOTO/Dokumentasi Ops Damai Cartenz)
0 Komentar

“Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” ujar Brigjen Faizal.

Pengusutan kasus jual beli amunisi maupun senjata api ke kelompok separatisme yang melibatkan personel-personel keamanan di Papua bukan sekali ini saja.

Maret 2024 lalu, Satgas Operasi Damai Cartenz pun berhasil mengungkap jaringan bisnis jual-beli senjata api dan amunisi lintas provinsi yang dipesan oleh kelompok separatis OPM.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Sebanyak tujuh orang dijadikan tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Tiga di antaranya adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

0 Komentar