Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Oknum Polisi Jual Amunisi ke OPM

Tersangka Bripda LO saat tengah menjalani pemeriksaan atas penjualan amunisi ke kelompok sipil bersenjata di P
Tersangka Bripda LO saat tengah menjalani pemeriksaan atas penjualan amunisi ke kelompok sipil bersenjata di Papua. (FOTO/Dokumentasi Ops Damai Cartenz)
0 Komentar

KEPOLISIAN di Lanny Jaya, Papua Pegunungan menangkap rekannya sesama anggota polisi, Bripda LO.

Penangkapan dilakukan lantaran LO terlibat dalam bisnis ilegal penjualan amunisi kepada kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap LO setelah diketahui menjual puluhan butir amunisi senjata api ke kelompok jaringan separatis bersenjata tersebut.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Diketahui jaringan penjualan amunisi yang dilakoni LO terkait dengan aktivitas OPM kelompok Lengganus yang dipimpin Komari Murib.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata, OPM). Termasuk bila pelakunya adalah anggota Polri,” begitu kata Kepala Operasi Damai Cartenz Brigadir Jenderal (Brigjen) Faizal Ramadhani melalui rilis yang diterima wartawan, Senin (19/5/2025).

Brigjen Faizal menegaskan, perilaku LO merupakan bentuk penyimpangan dalam pengabdian anggota Polri terhadap negara.

“Tidak ada ruang bagi pengkhianatan terhadap institusi,” tegas Brigjen Faizal.

Ia pun memastikan, Bripda LO bakal dihukum berat.

Diceritakan, bahwa LO menjual puluhan amunisi senjata api kepada inisial PW yang merupakan bagian dari kelompok separatis bersenjata di Lanny Jaya.

Setelah diketahui melakukan transaksi penjualan amunisi, Satgas Damai Cartenz sempat melakukan pencarian terhadap LO.

Pada Sabtu (17/5/2025), anggota Polri yang berdinas di kawasan Papua Pegunungan itu menyerahkan diri ke Polda Papua untuk ditangkap.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Setelah ditangkap, kata Brigjen Faizal, LO mengaku melakoni bisnis penjualan peluru tajam itu sejak 2017.

Tak terhitung berapa jumlah amunisi yang berhasil ia jual kepada kelompok separatis bersenjata. Akan tetapi, kata Brigjen Faizal, bisnis yang dinilai bentuk pengkhianatan itu sempat setop pada 2021.

“Dan akhirnya kembali dilakukan pada saat ini,” kata Brigjen Faizal.

Sementara pembeli, yakni PW, pun berhasil dirungkus kepolisian setelah pencarian ke wilayah lain. PW ditangkap oleh Polres Jayawijaya dan hingga kini dalam penahanan.

Atas bisnis ilegal tersebut, Bripda LO selaku penjual dan PW sebagai penadah amunisi dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Amunisi Tanpa Izin yang Sah.

0 Komentar